Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Enrekang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan bencana lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan;
  2. penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat;
  3. untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tanggap, sitematis, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan suatu lembaga yang secara khusus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang.

MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar