Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing ,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ,
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga ,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan ,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah ,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Nomor
4 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Enrekang
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007
Berlaku Tanggal
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.