Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Jenis Pajak;
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pemungutan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding;
Pengurangan dan Keringanan Pajak;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Kadaluwarsa Penagihan Pajak;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.