Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi perlu disesuaikan, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008, dan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Jenis Retribusi;
Subyek dan Wajib Retribusi;
Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif;
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Pemungutan Retribusi;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluwarsa Penagihan;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
serta Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.