Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak TA 2016 telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijaka umum APBD, keadan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisai, antara kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
- dan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, Nomor 903/14/1/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan:
a. pendapatan sebesar Rp586.328.230.707,39;
b. belanja sebesar Rp627.072.192.820,49;
c. pembiayaan atas penerimaan sebesar Rp52.743.962.520,00, dan
d. pembiayaan atas pengeluaran sebesar Rp12.000.000.000,00. Bupati Tambrauw menetapkan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.