Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Jenis Retribusi Jasa Usaha;
Subyek dan Wajib Retribusi;
Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Tempat Pelelangan;
Retribusi Terminal;
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi;
Pemungutan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
serta Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.