Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Fakfak

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar