Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
  13. KEPMEN-LH RI Nomor 17 Tahun 2001
  14. KEPMEN-LH RI Nomor 86 Tahun 2002
  15. KEPMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2003
  16. KEPMENDAGRI Nomor 174 Tahun 1997
  17. KEPMENDAGRI Nomor 175 Tahun 1997
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 1996.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan perhitungan yaitu:
Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut:
a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha;
b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha. Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Nomor
5 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Retribusi Izin Gangguan
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (167.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.