Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah bersumber dari jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pelelangan ikan. bahwa atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan pungutan retribusi sesuai dengan semangat dan jiwa pembaharuan perpajakan dan retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.