Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan pembangunan daerah dalam usaha mencapai tujuan nasional;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem transportasi lokal yang terpadu, efektif dan efisien maka perlu adanya pengaturan mengenai tataran transportasi lokal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.49 Tahun 2005

Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Tataran Transportasi Lokal;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Flores Timur

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2018

Berlaku Tanggal
30 Juli 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar