PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif;
- bahwa objek dan golongan retribusi perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia sehingga perlu dicabut;
- bahwa Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian kembali dan pencabutan atas Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Gayo Lues.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.