PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penagihan Jasa;
BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif;
BAB VI Struktur dan Besaran Tarif;
BAB VII Pemungutan Retribusi;
BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan;
BAB IX Sanksi Administratif;
BAB X Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XI Pemeriksaan;
BAB XII Insentif Pemungutan;
BAB XIII Keberatan;
BAB XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVI Ketentuan Penyidikan;
BAB XVII Ketentuan Pidana;
BAB XVIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.