Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
  2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel terhadap tata kelola Pemerintahan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gowa

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2023

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.03.048.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar