PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Jemaah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa warga Kabupaten Grobogan selalu antusias dalam menunaikan ibadah haji salah satunya dilihat dari jumlah jemaah haji Kabupaten Grobogan yang mengalami peningkatan setiap tahun, maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam menyelenggarakan ibadah haji;
- bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab terhadap jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Pelayanan Jemaah Haji
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2021
Berlaku Tanggal
01 Januari 2021
Sumber
LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.10/ TLD No. 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.