Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Jemaah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa warga Kabupaten Grobogan selalu antusias dalam menunaikan ibadah haji salah satunya dilihat dari jumlah jemaah haji Kabupaten Grobogan yang mengalami peningkatan setiap tahun, maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam menyelenggarakan ibadah haji;
bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab terhadap jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di daerah.