PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, dan untuk menampung pengaturan mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/No.27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.