Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kekayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Grobogan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sebagai daerah agraris, lahan pertanian pangan memiliki arti yang penting dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Grobogan, sehingga perlu dilakukan perlindungan dari degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan, perlu disusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;