Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E;
SA BUPATIGROBOGAN bahwa unLUk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lam bat 6 ( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009.