Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010.