Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hewan sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, maka hewan yang produksinya digunakan sebagai bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal serta bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan dalam suatu peternakan yang maju berdaya saing dan berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Grobogan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;