Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: