Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMDes) Tahun 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMDes) Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
15 November 2011

Berlaku Tanggal
15 November 2011

Sumber
LD.2011/No.4 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar