Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMDes) Tahun 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2011.