Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin adanya kepastian hukum dalam mewujudkan ketertiban masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, perlu ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat pejabat PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.