Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Grobogan Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Grobogan Tahun 2016 diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran karena akan membebani anggaran pada tahun berkenaan;
bahwa guna mencukupi pendanaan sebagaimana pada huruf a diatas perlu menyisihkan dana melalui pembentukan dana cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Grobogan Tahun 2016.