Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014;