Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010.

PASAL I;
PASAL II

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/203

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar