Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010.
PASAL I;
PASAL II
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/203
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.