Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kabupaten Gunung Mas