Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
11 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/213

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (128.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar