Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.