Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah diperlukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam rangka kelancaran.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII TATA KERJA;
BAB IX KEPEGAWAIAN;
BAB X PEMBIAYAAN;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/200

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PDF (130.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar