Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah di Kabupaten Gunung Mas telah sepakat untuk menganggarkan dana Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun 2008
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
13 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penyertaan Modal pada PT Jamkrida

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/201

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (68.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar