Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  4. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III SUMBER PERMODALAN;
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/205

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar