Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III SUMBER PERMODALAN;
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.