Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2011
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 tahun 2013
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2014.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III SUMBER PERMODALAN;
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/218

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar