Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
PASAL I;
PASAL II.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Nomor
4 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/206
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.