Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2005
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III ASAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV PENDANAAN;
BAB V MANFAAT;
BAB VI PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB VII PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUBAB VIII PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB IX TIM PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB X KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII PENGHARGAAN;
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.