Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV PENETAPAN;
BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII MASA JABATAN;
BAB IX PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB X PENJABAT KEPALA DESA;
BAB XI BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Download PDF (272.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar