Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai peranan untuk memberdayakan pasar di daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, saling memerlukan, dan saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PENGUASAAN DAN KLASIFIKASI PASAR;
BAB IV PENGELOLAAN PASAR;
BAB V PENGGUNAAN TEMPAT DI PASAR DAERAH;
BAB VI PERIZINAN;
BAB VII PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PASAR DAERAH;
BAB VIII LARANGAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.