Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai peranan untuk menumbuhkembangkan usaha industri melalui pemberian izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri, sebagai upaya dalam mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu citacita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/6/2008
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/PER/10/2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERIZINAN;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IUI DAN TDI;
BAB V PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII BIAYA ADMINISTRASI;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.