Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dengan memanfaatkan wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seieres, seimbang, . dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292
- Kepmenhut Nomor SK.529/Menhut-II/2012
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Nomor
8 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/210
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.