Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dengan memanfaatkan wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seieres, seimbang, . dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292
  13. Kepmenhut Nomor SK.529/Menhut-II/2012
  14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2034

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/210

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (951.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar