Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2009
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2012
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2013
  4. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009
  5. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/211

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (74.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar