Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Nomor
9 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/211
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.