Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
bahwa untuk memenuhi hak masyarakat di sektor perumahan yang memenuhi standar hunian sehat, berimbang, dan mengatasi permasalahan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang belum optimal di lingkungan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, perlu dilakukan penataan guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan semua pihak yang sesuai RTRW;
bahwa belum ada pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Gunungkidul yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka penataan dan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni.