Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Materi pokok:
Ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2022

Berlaku Tanggal
04 Januari 2022

Sumber
LD 2022/1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Download PDF (366.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar