Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
07 September 2011
Diundangkan Tanggal
07 September 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.4.SERI.C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.