Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016

Materi Pokok:
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan atas laporan keuangan. dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 September 2017

Diundangkan Tanggal
02 September 2017

Berlaku Tanggal
02 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (111.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar