Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda Kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu adanya penambahan penyertaan modal pemerintah daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.

Materi pokok:
Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda Kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (458.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar