Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk di Kabupaten Gunungkidul;
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengembangan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan perencanaan pembangunan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.11
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: