Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik dan efisien untuk memenuhi kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan Daerah;
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dapat terlaksana dengan baik dan efisien diperlukan kompetensi Pamong Kalurahan yang kompeten dan berkualitas;
bahwa untuk menciptakan ketertiban, kelancaran dan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan, perlu adanya penyesuaian Perubahan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan.
Perda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
01 Januari 2022
Sumber
LD 2021/11
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: