Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.

Pasar merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu sudah semestinya apabila kewenangan urusan Pasar sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar