Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar