PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
12
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.