Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
materi soal ujian dan calon Perangkat Desa yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa;
pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, penetapan hasil ujian, dan pengumuman hasil ujian;
pengangkatan Perangkat Desa, pelantikan Perangkat Desa dan pengucapan sumpah/janji;
laporan hasil penjaringan dan penyaringan seleksi calon Perangkat Desa;
masa jabatan Perangkat Desa;
pemberhentian Perangkat Desa dan laporan pemberhentian;
Perangkat Desa yang berhalangan;
serta biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dan pelantikan Perangkat Desa
Dicabut dengan :
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.