PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul bagi masyarakat bepenghasilan rendah perlu adanya penambahan penyertaan modal pemeintah daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2017
Berlaku Tanggal
04 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.